Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Daftar Sekarang Juga: Klik Disini

Uang Hasil Tanding Dewa Kipas Rp 150 Juta Ternyata dari Indra Kenz, Dikembalikan?

Dewa Kipas pun rela gigit jari karena uang 150 juta rupiah yang diraihnya saat bermain catur bersama GM Erin ternyata dari Indra Kenz.

Melansir Tribunnews, Kini uang tersebut menjadi rebutan dan diperoleh dari investasi penipuan oleh Indra Kenz.

Deddy Corbuzier mengaku sebagai penyelenggara pertandingan Dewa Kipas melawan GM Irene telah dibantu Indra Kenz yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan penipuan Binomo.

Saat keduanya bertemu di lapangan sepak bola, Didi Cobzier menyampaikan hal itu kepada Darius Sinatra.

"Saya nggak mau jumawa, karena kalau jumawa gitu biasanya kena.

Kayak afiliator yang viral," kata Deddy Corbuzier dikutip dari WartaKota, Sabtu, 12 Maret 2022.

"Tapi lu kebagian nggak?" tanya Darius sembari tertawa.

"Oh kebagian," jawab Deddy tertawa.

Sembari masih tertawa kecil, Deddy Corbuzier menjelaskan bahwa ia mendapat bantuan dana dari afiliator saat mengadakan kompetisi catur.

Afiliator tersebut adalah Indra Kenz yang memberi bantuan Rp 150 juta untuk total hadiah pertandingan catur antara Dewa Kipas dan Grand Master Irene.

"Jadi sempet nyumbang Dewa Kipas, jadi nanti saya tagih (balikin duit) ke Dewa Kipas," katanya sembari tertawa.

Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak penipuan sebagai afiliator investasi bodong Binomo.

Seluruh orang yang pernah mendapat uang dari Indra Kenz akan diperiksa apakah uangnya berasal dari Binomo atau bukan.

Lantas apakah Dewa Kipas akan mengambalikan uang tersebut?

Hingga artikel ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Dewa Kipas.

Kasus penipuan Binomo dan Quotex Indra Kenz dan Doni Salamana berbuntut panjang.

Kali ini bisa memengaruhi pihak yang pernah diberi dana oleh mereka.

Ada sejumlah pihak menerima uang dalam bentuk donasi atau hadiah, dari Indra Kenz dan Doni Salmanan. Beberapa di antaranya artis dan selebritis.

Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengultimatum siapa pun yang pernah menerima aliran dana dari tersangka kasus penipuan untuk melapor ke polisi.

Sebab, indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan trading berkedok binary option, yang telah merugikan banyak orang.

Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ada dugaan bahwa aliran dana yang diperoleh dari Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan hasil kejahatan.

"Kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," ujar Agus di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Namun demikian, Agus memahami bahwa tak semua pihak yang menerima aliran dana itu mengetahui dana tersebut berasal dari hasil kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan. 

"Intinya tergantung pada proses pemeriksaan. Apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan."

"Nanti yang bersangkutan jadi kolaborator untuk mengembangkan perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," pungkas Agus.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Daftar Sekarang Juga: Klik Disini