Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Daftar Sekarang Juga: Klik Disini

Roda Berputar, Dulu Sering Pamer Harta Kini Indra Kenz Lesu di Tahanan

Indra Kenz adalah seorang tahanan sekarang, seperti apa dia? Dia biasanya memakai semua jenis barang bermerek dan terlihat cantik, tapi sekarang dia hanya memakai seragam penjara.


Melansir dari Line Today, Apa yang terjadi dengan Indra Kenz setelah ditetapkan sebagai tahanan baru oleh tim investigasi kriminal polisi?

Kemewahan gila-gilaan Indra Kenz dalam seragam penjara menjadi pusat perhatian. Biasanya tampil glamor di semua barang branded, kini Indra Kenz tak mau masuk penjara.

Indra Kenz tampaknya tidak lagi mengenakan pakaian bermerek seperti yang dilakukannya selama ini. Di sisi lain, pria kaya yang terlihat seperti orang gila itu kini mengenakan seragam penjara berwarna oranye.

Potret Indra Kenz sang crazy rich yang kini menjadi tahanan pun mendadak viral di media sosial. Terlihat dari raut wajah yang nelangsa setelah dinyatakan sebagai tahanan baru di Bareskrim Polri.

Dalam foto yang diunggah akun instagram @Makassar_info, Crazy rich itu mengenakan seragam orange dan bawahan celana pendek putih serta wajah yang ditutupi masker hitam.

Meski di tutupi masker, wajah Indra Kenz nampak pasrah serta lesu tak berdaya mendapati hukuman atas kasus yang menjeratnya.

Disamping itu, beberapa orang yang mendamping Indra Kenz di sebelah kanan dan kiri. Dua orang ujung kanan dan kiri mengenakan seragam polisi serta 3 orang lainnya berkemeja. Belum diketahui pasti siapa saja, namun diduga kuat mereka merupakan penyidik Bareskrim Polri.

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan akan menyita sejumlah barang bukti aset milih Indra Kenz. Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 378 Jo Pasal 5 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.

Lantaran Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hingga penipuan. Adapun daftar aset milik Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik.

Di antaranya 3 rumah yang berada di Medan dan Alam Sutera beserta dengan apartment yang bernilai Rp 56 Miliar. Selain itu penyidik juga bakal menyita serta 2 unit mobil mewah Indra Kenz yang bernilai miliaran.
Daftar Sekarang Juga: Klik Disini