Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Daftar Sekarang Juga: Klik Disini

Kejam! Ayah di Semarang Setubuhi Anak Kandung Berusia 8 Tahun Hingga Tewas

Widiyanto (41), warga Pedurungan, Semarang, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung hingga meninggal dunia ditangkap polisi. Modus pelaku melakukan aksi bejatnya kepada sang anak, NPK (8) saat tertidur indekos mereka.


"Jadi pelaku timbul hasrat ketika lihat putrinya ketiduran nonton TV," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan di Semarang, Senin (21/3).

Melansir Merdeka, Usai dipaksa pada Jumat 18 Maret 2022, korban langsung mengalami kejang-kejang selama satu jam. Sang ayah yang mengetahui keadaaan anaknya langsung berusaha membawa korban ke klinik terdekat.

"Korban sempat dibawa ke klinik terdekat oleh ayahnya. Dan dokter merekomendasikan dirawat ke rumah sakit Pantiwilasa," ungkapnya.

Pelaku yang makin bingung kembali membawa anaknya menggunakan motor boncengan bertiga menemui ibunya. Tujuan menemui ibunya minta izin dirawat di rumah sakit karena alasan demam.

"Jadi korban sempat dibonceng di tengah saat ketemu ibunya. Sampainya di RS Pantiwilasa sudah dalam keadaan meninggal dunia," jelasnya.

Kasus itu terungkap setelah ibu korban melaporkan kasus anaknya NPK (8) yang meninggal dalam keadaan tidak wajar kepada polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung membongkar makam anak pada sabtu 19 Maret 2022 Genuk dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Berdasarkan keterangan dokter bahwa penyebab kematian anak akibat kekerasan seksual. Pelaku merupakan ayah kandung sudah kita tangkap," jelasnya.

Sementara itu, Widiyanto mengaku melakukan persetubuhan terhadap anaknya karena sudah lama cerai dengan istrinya. Selain itu ia, terpengaruh video porno.

"Sering nonton film porno. Timbul hasrat sama anak pas tiduran, saya tidak mengancam," akunya.

Aksinya dilakukan terhadap anaknya selama tiga kali di kosnya ketika ibunya menitipkan anaknya kepada ayahnya.

"Tiga kali saya lakukan pertama dua minggu lalu, selang seminggu dan terakhir kemarin," kata dia.

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti celana dalam, celana pendek, sprei yang sudah dicuci pelaku, dan botol lotion.

"Akibat perbuatannya pelaku Widiyanto bakal dijerat kasus persetubuhan terhadap anak oleh orangtua kandung pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Donny Lombanturouan.
Daftar Sekarang Juga: Klik Disini