Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Daftar Sekarang Juga: Klik Disini

Ujar Hotman Paris ke Menaker soal JHT 56 Tahun: Di Mana Keadilannya?

Pengacara ternama Hotman Paris mengingatkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah tentang aturan terbaru skema Jaminan Hari Tua (JHT), yang hanya bisa membayar 100% pada usia 56 tahun. Dari sudut pandang hukum, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain.


"Dari abstraksi hukum mana pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat buruh," ungkap Hotman, dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (18/2).

Dia meminta Ida mempertimbangkan kembali aturan JHT terbaru. Pasalnya, kebijakan tersebut bisa berdampak buruk bagi pekerja.

Pekerja tersebut kemudian dipecat (PHT) pada usia 32 tahun. Sayangnya, pekerja tidak bisa langsung membayar dana JHT, Hotman mencontohkan jika seseorang bekerja selama 10 tahun dan selalu membayar iuran JHT secara teratur.

"Harus nunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya bu? Di mana keadilannya? Itu kan uang dia," tegas Hotman.

Bahkan, lanjut Holtman, pemerintah telah mengindikasikan bahwa mereka yang terkena PHK akan memiliki sejumlah pengamanan. Salah satunya adalah program Perlindungan Pengangguran (JKP).

"Tapi berapa bulan sih uang itu cukup membiayai hidup keluarga," imbuh Hotman.

Di luar itu, Holtman menekankan bahwa tidak ada alasan untuk menahan orang lain. Terutama dalam jangka panjang.

"Tolong hati-hati bu, sekali lagi ini uang dari si buruh, si pegawai. Benar-benar tidak ada alasan menahan puluhan tahun," ucap Hotman.

Ia juga mengingatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) puluhan tahun kasus penyelewengan pengelolaan uang. Jangan sampai uang pekerja hilang seperti di kedua perusahaan, kata Holtman.

"Memang benar diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, ingat bu kalau puluhan tahun ingat kasus Asabri, Jiwasraya, meski dikawal OJK, apa yang terjadi dan itu uang siapa yang dimainkan dan akhirnya hilang semua itu uang," pungkas Hotman.

Sebagai informasi, peraturan JHT terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan itu mengundang banyak reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan sudah mengirim surat resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan aturan tersebut.

Selain itu, seorang pekerja di industri besi Redyanto Reno Baskoro juga menggugat Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).

Pasal tersebut berbunyi "Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun".

Kemudian, petisi untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diunggah di change.org sudah diteken oleh lebih dari 400 ribu orang per hari ini.
Daftar Sekarang Juga: Klik Disini