Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Daftar Sekarang Juga: Klik Disini

Karena Baru Cair Usia 56 Tahun, Buruh Curiga JHT Sebenarnya 'Kosong'

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Syed Iqbal mengungkapkan kebijakan baru yang mengatur pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun, menimbulkan berbagai dugaan di kalangan pekerja.

Salah satunya, kata Saeed, tidak ada dana JHT. Tidak diragukan lagi, pemerintah menetapkan bahwa dana untuk melindungi jaminan hari tua karyawan atau pekerja hanya dapat dibayarkan penuh pada usia 56 tahun.

"Maka spekulasi timbul di internal, hampir di semua buruh, jangan-jangan uang itu tidak ada, kalau selalu ada kenapa harus ditunda pembayarannya sampai 56 tahun," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (14/2).

Ia mengatakan JHT sendiri berasal dari iuran pegawai dan perusahaan terkait. Artinya, tidak ada uang pemerintah di sana.

JHT merupakan tabungan sosial dari pekerja sehingga dapat diambil ketika pegawai berhenti bekerja. Termasuk jika mereka pensiun dini.

Secara terpisah, Achmad Nur Hidayat, pakar kebijakan publik dan kepala eksekutif Lembaga Narasi, memperkirakan bahwa mengubah aturan untuk mencari JHT dapat menghambat sumbangan pekerja BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rs 387,45 triliun.

Tak heran, ada kecurigaan bahwa perubahan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengatasi keterbatasan likuiditas pemerintah atau untuk melakukan investasi lain dalam proyek infrastruktur.

"Tuduhan tersebut beralasan karena defisit APBN 2021 mencapai Rp787 triliun dan BI tidak diizinkan lagi membeli SUN untuk menutupi defisit APBN tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi.

Dana investasi yang dikelola BPJS Jamsostek akan mencapai Rp 553,5 triliun hingga akhir tahun 2021, menurut catatan Achman. Sebagian besar dana tersebut, 63%, ditempatkan pada efek utang.

Kemudian ada 19% di deposito, 11% di saham, 6,5% di reksa dana, dan sisanya 0,5% di investasi langsung. Jika dana investasi JHT 387,45 triliun rupiah (70%) dapat dikelola sampai pekerja berusia 56 tahun, pemerintah memiliki likuiditas yang cukup untuk bekerja.

"Persoalannya adalah dana tersebut adalah milik pekerja yang mereka juga sedang membutuhkannya di saat kehilangan pekerjaan dan di saat pandemi belum juga mereda," ujarnya.

Daftar Sekarang Juga: Klik Disini