Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Daftar Sekarang Juga: Klik Disini

Istana Minta Warga Tak Resah JHT Cair Tunggu 56 Tahun : Keuangan Ketat

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengklaim finansial dan tunjangan Jaminan Hari Tua (JHT) sangat kuat. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan pengeluaran di usia 56 tahun.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini, kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat," ujar dia, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2).

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, kekayaan bersih BPJS Ketenagakerjaan JHT terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurut dia, hasil investasi dana JHT pada 2020 akan mencapai Rp 22,96 triliun. Angka ini meningkat 8,2% dari Rp 21,21 triliun pada 2019.

Moeldoko juga mengklaim kenaikan tersebut sejalan dengan peningkatan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun, menurut Program Management Report 2022. Ia mengatakan, dana investasi JHT sebesar 70% dari total dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya," ucapnya.

Pekerja tidak perlu khawatir membayar JHT di 56, katanya. Dia mengatakan, pemerintah menutupi pekerja yang diberhentikan melalui Jaminan Pengangguran (JKP).

"Pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya," aku dia.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker). Peraturan tersebut mengubah aturan pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan.

JHT hanya dapat dibayarkan pada saat peserta berusia 56 tahun. Aturan tersebut mengubah aturan sebelumnya bahwa JHT dapat dibayarkan satu bulan setelah seorang pekerja meninggalkan perusahaan.

Peraturan tersebut menuai reaksi keras dari para pekerja dan karyawan. Pasalnya, ketentuan tersebut menghalangi mereka untuk membayar JHT jika “mengundurkan diri”, dipecat, atau pensiun dini.

Daftar Sekarang Juga: Klik Disini