Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Daftar Sekarang Juga: Klik Disini

Guru Wajib Tahu! Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB

Sangat penting untuk melihat tawaran pekerjaan dari PPG. Pasalnya, guru akan tahu jika diajak seleksi. PPG.


Adapun yang akan diundang oleh PPG untuk posisi tersebut, berdasarkan data terupdate per tanggal 30 Januari 2022 terakhir.

Dikutip dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut cara melihat tawaran kerja PPG.

1. Untuk melihat bisa klik halaman https://ppg.kemdikbud.go.id/

2. Klik untuk masuk ke SIMPKB

3. Masukkan "Alamat Email" dan "Kata Sandi"

4. Klik untuk masuk

5. Jika peserta/guru/pelamar menerima undangan, mereka akan diminta untuk mengisi profil dan persyaratan.

“Anda berpeluang menjadi calon peserta PPG untuk posisi 2022. Silakan lengkapi dan kirimkan data profil Anda.”

Fitur lain, ia memiliki centang hijau.

Sedangkan jika ada pertanyaan lain, yang ingin bertanya bisa klik "FAQ" di portal.

Jika sudah diundang, langkah selanjutnya adalah mendaftar. Kemudian, unggah file secara langsung.

Persyaratan atau dokumen administratif dicantumkan dalam pemberitahuan "Pendaftaran PPG di Tempat" tanggal 4 Februari 2022.

File administratif berikut harus diunggah.

1. Calon mahasiswa peserta PPG mengunggah scan ijazah S-1/D-4 (asli/copy dari universitas yang sah).

Mahasiswa pemegang ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat keterangan setara dari Dikti.

2. Calon peserta didik PPG mengunggah hasil scan Surat Keterangan Mengajar (SK) pertama (asli/salinan resmi dari Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Calon Peserta didik PPG mengunggah scan surat keterangan kenaikan pangkat (SK) guru PNS terbaru (asli/salinan resmi) atau scan non-PNS 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022 ) dari SK Pengangkatan Guru Hasil (asli/legal copy)

Sertifikat (SK) yang dilegalisir oleh:

Dinas Pendidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi/Kab/Kota/BKD

B. Prov/Kab/Kota/BKD Dinas Pendidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai guru oleh pemerintah daerah atau pejabat yang berwenang

C. Ketua Yayasan Yayasan Guru Tetap

D. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD, bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekolah Negeri yang ditetapkan atau disahkan oleh pemerintah daerah.

4. Calon Mahasiswa PPG Unggah Hasil Scan Surat Keterangan (SK) untuk penugasan tugas mengajar selama 2 (dua) tahun terakhir (yaitu 2020/2021 dan 2021/2022). (Asli/copy dilegalisir oleh kepala sekolah).

5. Peserta calon mahasiswa kerja PPG mengunggah hasil scan perjanjian materai 10.000 yang ditandatangani dan dimaterai dengan itikad baik.
Daftar Sekarang Juga: Klik Disini