Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Daftar Sekarang Juga: Klik Disini

Langsung Cair, Ini Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022

Artikel ini akan memuat syarat dan cara mengajukan Jaminan Hari Tua (JHT) online bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan bagi penerima upah untuk mengajukan klaim JHT. Jika Anda ingin mengklaim JHT, Anda dapat melakukannya dengan dua cara, online dan offline.

Secara offline, peserta dapat langsung menuju ke cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Sedangkan untuk cara online, peserta dapat mengunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan layanan no contact (Lapak Asik).

Perlu diketahui bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa kriteria sebelum mengajukan JHT secara online.

Berikut kriteria yang harus dipenuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan jika ingin mengajukan JHT, dikutip dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.

1. Mencapai usia minimal 56 tahun.

2. Cacat total tetap.

3. Mati.

4. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau memberhentikan).

Dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK), dapat didefinisikan sebagai:

• Berhenti bekerja dengan membuat pengaduan hubungan industrial.

• Pemutusan hubungan kerja karena pemutusan hubungan kerja atau kontrak kerja kedua belah pihak.

• Berhenti bekerja karena masalah hukum atau perilaku kriminal.

5. Keanggotaan minimum untuk beberapa klaim adalah 10 tahun (10% atau 30%)

6. Meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tetap (baik warga negara Indonesia maupun orang asing).

Setelah memahami standar tersebut, berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh calon penerima manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan.

1. Izin BPJS Ketenagakerjaan.

2. KTP.

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Bukti penghentian pekerjaan/bukti berakhirnya kontrak.

5. Buku-buku di halaman terdaftar di akun dan masih berlaku.

6. Selfie terbaru (tampak depan).

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo melebihi Rp50 juta).

Untuk cara pengajuan JHT online, peserta dapat mengunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Setelah itu, menginstruksikan peserta untuk mengisi data pekerja seperti NIK, Nomor Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), nama dari KTP, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

Pastikan data sudah benar, lalu konfirmasi pengiriman data jadwal wawancara online yang akan dikirimkan ke email Anda.

Saldo JHT akan segera dibayarkan ke rekening peserta setelah wawancara dilakukan untuk verifikasi data.
Daftar Sekarang Juga: Klik Disini