Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Daftar Sekarang Juga: Klik Disini

Ini Alasan Jaksa Agung Ingin Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Dipidana

Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara tentang korupsi dengan kerugian keuangan negara kecil di bawah Rp 50 juta apakah harus dipidana atau tidak. Sebab, menurutnya, biaya yang dikeluarkan negara dalam penanganan perkara itu dapat lebih besar daripada jumlah uang yang dikorupsi.


"Terkait tindak pidana korupsi yang tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara, maupun yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dengan nominal kerugian yang relatif kecil, misalnya di bawah Rp 50 juta, kiranya patut menjadi bahan diskursus bersama apakah perkara tersebut harus dilakukan penjatuhan sanksi pidana penjara atau dapat menggunakan mekanisme penjatuhan sanksi lain?" kata Burhanuddin dalam webinar bertajuk 'Keadilan Restoratif: Apakah Korupsi Rp 50 Juta Perlu Dipenjara', yang disiarkan virtual melansir detikcom, Selasa (8/3/2022).

Menurut Burhanuddin, kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara kecil dapat diselesaikan dengan restorative justice. Diketahui restorative justice telah diterapkan di beberapa kasus yang berkaitan rakyat kecil, tetapi ia menginginkan keadilan restoratif dapat diterapkan dengan memperhatikan kualitas, jenis, dan berat ringannya suatu perkara.

Dalam kasus tindak pidana korupsi, menurut Burhanuddin, restorative justice dapat diterapkan terhadap nominal kerugian negara yang kecil dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara.

"Dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi penerapan keadilan restoratif ini dimungkinkan dapat diterapkan untuk para pelaku, satu tindak pidana korupsi yang perbuatannya tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara, maupun yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun dengan nominal kerugian yang kecil, dengan mengingat kejahatan tindak pidana korupsi pada dasarnya adalah kejahatan finansial," kata Burhanuddin.

"Maka, menurut hemat saya, penanggulangannya akan lebih tepat jika pendekatannya menggunakan instrumen finansial," katanya.

Misalnya dengan pendekatan follow the money, dan follow the asset dengan melakukan penelusuran aset guna pemulihan kerugian keuangan negara. Selain itu, bisa melakukan gugatan perdata bagi pelaku yang telah meninggal dunia atau diputus bebas, tetapi secara nyata telah ada kerugian negara.

Menurut Burhanuddin, hal tersebut selaras dengan teori ekonomi yang menjelaskan proses penegakan hukum secara efisien harus mempertimbangkan rasionalitas perhitungan biaya penanganan tindak pidana korupsi mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan inkrah. Dengan demikian, negara tidak mengalami peningkatan jumlah kehilangan keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang telah dilakukan pelaku dan akan bertambah dengan biaya-biaya penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Teori ekonomis analisis off law sejalan dengan konsep keadilan restorative justice dalam mewujudkan sistem peradilan yang sederhana cepat, dan biaya ringan yang dapat menghemat anggaran dengan memperhitungkan anggaran secara cermat maka aparat penegak hukum dapat lebih fokus kepada perkara korupsi yang besar yang membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit," ungkapnya.

Ia mencontohkan kasus tindak pidana korupsi di Kota Pontianak dalam perkara pungutan liar atau pungli dengan nilai Rp 2,2 juta. Burhanuddin mempertanyakan apakah kasus pungli itu harus diproses dan disidangkan dengan mekanisme hukum tindak pidana korupsi?

Sebab, menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak murah karena dapat mencapai ratusan juta rupiah.

"Negara menanggung biaya hingga ratusan juta rupiah untuk menuntaskan sebuah perkara tindak pidana korupsi. Hal ini tentunya tidak sebanding antara biaya operasional dengan hasil tindak pidana korupsi yang diperbuat oleh pelaku. Dan ditambah lagi apabila si terpidana masuk dan kita eksekusi di dalam lapas, berapa per harinya uang makan yang harus keluar? Ini adalah ibarat peribahasa besar pasak daripada tiang," kata Burhanuddin.

Ia mengatakan, meskipun kejahatan pungli telah marak dan meresahkan, dalam upaya pemberantasan kasus tersebut menurut Burhanuddin sedapat mungkin tidak menimbulkan beban finansial bagi keuangan negara.

"Terlebih semangat yang terkandung di dalam rezim pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini adalah pemulihan atau penyelamatan uang negara seoptimal mungkin," tuturnya.

Selain itu, adanya asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan, efektif efisien juga perlu diterapkan. Ia mencontohkan kasus korupsi di Indonesia Timur atau daerah kepulauan yang mana proses persidangannya harus ditempuh melalui jalur darat, laut dan udara untuk menuju Ibu Kota provinsi kasus persidangan perkara.

"Bisa bapak-bapak teman-teman bayangkan bagaimana perkara itu kalau terjadi di Pulau Nias harus disidangkan di Medan. Bagaimana perkara yang terjadi di Kepulauan Natuna harus disidangkan di Kepri," ungkapnya.
Daftar Sekarang Juga: Klik Disini