Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Daftar Sekarang Juga: Klik Disini

Polling : JHT Ditahan Sampai Usia 56, Apakah Anda Setuju?

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengecam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).


Karena dengan berlakunya peraturan tersebut, hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berusia 56 tahun yang dapat membayar manfaat JHT secara penuh.

"Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia! JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri! Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah!" kecam Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/2/2022).

Dijelaskannya, komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja dengan cara dipotong dari gaji bulanan yang setara dengan 2% dari gaji bulanan dan 3,7% dari gaji bulanan yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

"Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja! Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya.", tegasnya.

Mirah mencontohkan, misalnya, ketika seorang pekerja dipecat pada usia 40 tahun, ia harus menunggu 16 tahun untuk membayar haknya atas JHT. Bahkan jika pekerja telah berhenti membayar iuran. Padahal, dana JHT bisa digunakan sebagai dana usaha saat sulit mencari pekerjaan.

Ia menduga penerapan Permenaker 2/2022 hanya akan memungkinkan pembayaran JHT ketika pekerja mencapai usia pensiun 56, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dalam mengelola dana klien.

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan mungkin tidak memiliki cukup dana untuk mengembangkan dana kepesertaan. Hal ini membuat dirinya terancam tidak mampu membayar hak-hak pekerja sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

ASPEK Indonesia mendesak pemerintah membatalkan Permenaker 2/2022 dan kembali ke Permenaker 19/2015. Dalam Permenaker lama, manfaat JHT dapat dibayarkan kepada pekerja yang berhenti bekerja karena berhenti atau dipecat. Dana akan dibayarkan secara tunai dan serentak setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal pengunduran diri atau pemberhentian.
Daftar Sekarang Juga: Klik Disini