Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Daftar Sekarang Juga: Klik Disini

Ini Aturan PPKM Terbaru Hingga 28 Februari 2022

Pemerintah telah memperpanjang penerapan pembatasan pergerakan masyarakat (PPKM) dalam menanggapi virus corona (COVID-19). Beberapa aturan dan ketentuan telah diubah berdasarkan perkembangan.

Perpanjangan PPKM tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali. Dan PPKM luar Jawa-Bali ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022.

PPKM di Jawa-Bali akan berlangsung pada 15-21 Februari 2022, sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali berlangsung hingga 28 Februari 2022.

A. Terdapat beberapa perubahan pelaksanaan PPKM di wilayah Jawa-Bali, antara lain:

1. Area PPKM Level 3 ditingkatkan dari 41 menjadi 66 area, dan area PPKM Level 2 ditingkatkan dari 57 menjadi 58 area. Sementara itu, untuk kecamatan yang berstatus PPKM level 1 diturunkan dari 30 kecamatan menjadi 4 kecamatan.

2. Indikator evaluasi wilayah Jawa Bali, mulai tanggal 15 Februari 2022, terutama indikator yang dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia diatas 60 tahun akan diberikan tambahan 2 minggu.

3. Perubahan peraturan kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Di wilayah PPKM Level 3, hingga 50% WFO kegiatan kantor untuk karyawan yang divaksinasi. Pengaturan maksimum 50% juga berlaku untuk taman bermain anak-anak di ruang publik seperti pusat perbelanjaan, gimnasium dan studio seni dan budaya, tempat olahraga dan komunitas.

- Untuk wilayah PPKM Tier 2, semua pembatasan Tier 3 dapat dilonggarkan hingga 75%, sedangkan untuk wilayah PPKM Tier 1 dapat beroperasi 100%.

4. Dalam ketentuan Inmendagri 10/2022 telah ditambah pintu masuk udara yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid, NTB. Ditambah lagi di pintu masuk laut Tanjung Benoa, Batam dan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau dan Nunukan di Kalimantan Utara. Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar dan kapal layar (yacht) serta menambah akses darat di PLBN Aruk dan Entikong serta Motaain NTT di Kalimantan Barat. Pelayanan penggantian dan pemulangan ABK WNA atau WNI yang dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipa dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang) juga diatur. , Batu Ampar dan Pulau Kabir). ), Merak, Tj. Prok, Tj. Perak, Makassar, Benoa, Sauron, Ambon dan Pidong.

B. Tentang Peraturan PPKM Non Jawa Bali, terdapat perubahan sebagai berikut:

1. Jumlah kecamatan untuk PPKM Tingkat 3 meningkat signifikan dari 3 kecamatan menjadi 113 kecamatan. Pada saat yang sama, jumlah daerah untuk PPKM Tingkat 2 berkurang dari 219 menjadi 210 daerah, dan jumlah daerah yang berstatus PPKM Tingkat 1 juga berkurang dari 164 menjadi 63 daerah.

2. Dengan menggunakan indikator yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan ditambah skor keseluruhan vaksinasi dosis kedua dan dosis pertama lansia di atas 60 tahun, tingkat PPKM pemerintah daerah dinilai.

3. Pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pada wilayah yang berstatus PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilakukan dengan kapasitas WFO 50%. Hal ini juga berlaku untuk restoran/restoran, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop yang buka mulai pukul 10:00 hingga h. 21.00 pada kapasitas 50%.

- Sedangkan untuk wilayah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan pada kapasitas 75%, dan wilayah dengan status PPKM Level 1 dapat berjalan pada kapasitas penuh 100%.

4. Saat ini saat PPKM dilaksanakan di wilayah non-Jawa Bali, anak usia 6 sampai 12 tahun sudah dapat diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah mendapatkan minimal dosis pertama vaksin.B. Tentang Peraturan PPKM Non Jawa Bali, terdapat perubahan sebagai berikut:

1. Jumlah kecamatan untuk PPKM Tingkat 3 meningkat signifikan dari 3 kecamatan menjadi 113 kecamatan. Pada saat yang sama, jumlah daerah untuk PPKM Tingkat 2 berkurang dari 219 menjadi 210 daerah, dan jumlah daerah yang berstatus PPKM Tingkat 1 juga berkurang dari 164 menjadi 63 daerah.

2. Dengan menggunakan indikator yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan ditambah skor keseluruhan vaksinasi dosis kedua dan dosis pertama lansia di atas 60 tahun, tingkat PPKM pemerintah daerah dinilai.

3. Pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pada wilayah yang berstatus PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilakukan dengan kapasitas WFO 50%. Hal ini juga berlaku untuk restoran/restoran, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop yang buka mulai pukul 10:00 hingga h. 21.00 pada kapasitas 50%.

- Sedangkan untuk wilayah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan pada kapasitas 75%, dan wilayah dengan status PPKM Level 1 dapat berjalan pada kapasitas penuh 100%.

4. Saat ini saat PPKM dilaksanakan di wilayah non-Jawa Bali, anak usia 6 sampai 12 tahun sudah dapat diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah mendapatkan minimal dosis pertama vaksin.

Daftar Sekarang Juga: Klik Disini