Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Daftar Sekarang Juga: Klik Disini

Apa Boleh Menggunakan Uang Temuan di Jalan? Berikut Hukumnya

Apakah kami menemukan uang di tempat yang berbeda? Kali ini, Buya Yahya akan menjelaskan hukum Islam tentang penggunaan uang yang ditemukan di jalanan.

Pertanyaan ini datang dari seorang hamba Allah yang meminta kepada Buya Yahya solusi atas uang yang ditemukannya di jalan karena hamba Allah itu sangat membutuhkan uang yang ditemukannya di jalan.

Selain menjelaskan dosa tidak menggunakan uang yang ditemukan di jalan. Buya Yahya juga menjelaskan bagaimana menyikapi jika pemilik uang datang kepada kita.

Penasaran seperti apa penjelasannya? Simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini dengan tema “Dosa Tidak Pakai Uang Di Jalan?”, di bawah ini.

Dikutip dari YouTube TV Al-Bahjah TV judul 'Apakah kejahatan mengetahui bahwa uang telah digunakan? | Dijawab oleh Buya Yahya pada 05.11.2021.

“Assalamualaikum Buya, saya ingin bertanya. Begini.. Dulu suami saya 2 tahun ke belakang, menemukan sejumlah uang di depan warung jumlah nya sangat besar Buya. Karena warung saya dekat bank dan pabrik. Saya dan suami saya sudah mengumumkan ke berbagai tempat hingga ditempel poster sekitar warung dengan tidak menyebutkan jumlah nominal, khawatir banyak orang yang ngaku-ngaku.

1.5 tahun kemudian, uang tersebut kami pakai kebutuhan anak kami sekolah, namun hingga sekarang 2 tahun tidak pernah menemukan atau mendengar kabar seseorang sedang kehilangan uang. Saya selalu ragu uang tersebut halal atau haram? Tolong penjelasannya Buya, terima kasih,”

Pertama, Buya Yahya menjawab. Apabila menemukan uang nominalnya kecil tidak seberapa bahkan hingga orang tidak mencari uang tersebut, ketika mengumumkan sebentar uang tersebut tidak ada yang mengaku maka boleh menggunakan uang tersebut.

Kemudian Buya Yahya menambahkan. Jika uang tersebut berjumlah besar. Maka harus diumumkan ke tempat ramai, seperti ketika suami Anda pergi ke mesjid usai sholat Jumat umukan uang tersebut 1 kali seminggu hingga lama kelamaan 1 bulan 1 kali.

“Sudah sangat cukup, sudah sangat cukup informasi ditunggu hingga 1 tahun asalkan poster Anda terang-terangan dengan tulisan besar begitu. Nah, kalo ternyata setelah 1 tahun tidak ada yang mencarinya maka uang tersebut halal Anda pakai, namun perlu diingat bahwa uang tersebut bukan milik Anda, bahasanya berbeda,” ucap Buya Yahya.

Lantas bagaimana cara menyikapi saat pemiliki uang temuan di jalan tersebut datang kepada kita? Maka sikap yang pantas ada 2 yang perlu kita terapkan, kata Buya Yahya, yaitu.

Pertama, minta maaf kepada orang yang bersangkutan atas uang hasil temuan Anda di jalan, sebab Anda terlanjur menggunakan uang tersebut. Kedua, mengganti uang tersebut dengan menceritakan bagaimana kondisi Anda hingga menggunakan uang tersebut.

Artinya dari keseluruh simpulan, dosa tidak menggunakan uang temuan di jalan? Buya Yahya menjawab tidak berdosa.

“Jadi Anda tidak perlu khawatir, Anda sudah memberitahu, tidak langsung menggunakan uang tersebut kemudian menyimpannya. Justru lebih baik seperti itu, tidak banyak orang dapat dipercaya, tapi alangkah baiknya uang temuan tersebut jatuh pada tangan Anda yang dapat dipercaya,” ucap Buya Yahya menambahkan.

Demikian, sesi tanya jawab Buya Yahya terkait ‘dosa atau tidak menggunakan uang temuan di jalan?’ Begini penjelasan Buya Yahya.

Daftar Sekarang Juga: Klik Disini